Tuesday, 2 June 2009

Fatwa

Can mean advice, advice, answers a question of law. Opinion on a law in Islam which is the responses or answers to questions submitted by the Fatwa and peminta not have a power strap. In other words, the peminta fatwa, whether individuals, institutions or the wider community should not follow the content of the fatwa given to him. This is based on a fatwa given by a mufti or a theologian in the area may be different from the fatwa given by a mufti of the other regions. Fatwas are usually dynamic and evolving in accordance with new developments that occur in the community peminta Fatwa. Contents fatwa itself has not necessarily dynamic, but at least the contents of the fatwa respontif.

Action of giving fatwa called futya 'or ifta', a term that refers to the profession to provide advice. People give mufti or fatwa called scholars, while the request is called Fatwa mustafti. Requestor fatwa can be individuals, institutions or those who need them.

Basically futya 'profession is independent, but in many Muslim countries to be associated with the matters pertaining to the state authorities in different ways. In Islamic history, from the first century to the seventh Hijriah, negaralah and set up a competent scholars in the field as a mufti. However, in the next, post-post from the official futya 'was created, so that the mufti became a statesman hierarkis positions, but in religious functions. At a certain place and period, as in the Ottoman period kerajaaan, combined with the functions of mufti and incumbent judges are often forbidden to give fatwa in relation to the legal action that occurred in court.

Function statesman charged futya 'does not eliminate the implementation of the profession in private. However, with the books a law with all the equipment that was taken from the system of legislation in Europe, then the profession futya 'in many countries is not used anymore.

Requirements necessary to implement this profession is: Islamite, have personal integrity ( equitable), and a Mujtahid (expert examination) or have the capability in solving problems through reasoning time. With a different judge, a mufti can be the woman, except for his statesman.

Fatwa this purpose will have been felt since the early development of Islam. With the increasing number who embraces Islam and the regional spread of Islam, then every problem that appears need answers. And to answer the issue of assistance is needed from people who berkompeten in the field. In the religion, which berkompeten to settle the problems in the community is a theologian or a mufti or mujtahid.

Furu'

Furu’ dalam bahasa Arab berarti cabang, dahan, ranting atau bagian. Dalam ilmu ushul fiqih furu’ diartikan hukum keagamaan yang tidak pokok, yang berdasarkan hukum dasar.

Dikaitkan dengan persoalan keagamaan, masalah furu’ berarti persoalan-persoalan rincian dari masalah pokok keagamaan. Misalnya, Zakat adalah masalah pokok, tetapi masalah apa-apa yang wajib dizakatkan adalah hal-hal yang sudah termasuk ke dalam furu’. Shalat adalah masalah pokok, tetapi rincian pelasanaannya, waktu, syarat, dan rukunnya adalah masalah furu’.

Wilayah furu’ adalah wilayah ijtihad para ulama’, karena tidak terperincinya suatu hukum atau ketentuan dari al-Qur’an tentang status hukum suatu amaliyah. Pada umumnya, teks Qur’an dan Hadits hanya memberikan masalah-masalah pokok yang kemudian dikembangkan oleh para ulama’ dalam koridor furu’iyah.

Dalam proses ijtihad, ulama menggunakan beberapa metode untuk mendapatkan suatu hukum terhadap masalah furu’. Beberapa ulama menggunakan metode analogi ( qias ) terhadap sesuatu yang dapat dikiaskan, ada pula yang menggunakan istihsan, al-maslahah al-mursalah, istishab, atau sadd az-zara’i.

Wilayah ijtihad ini merupakan keistimewaan Islam, memandang perkembangan dunia Islam yang begitu pesat, sehingga konsepsi hukum islam terhadap penganutnya membutuhkan kerja ekstra bagi para mujtahid. Tentunya dalam metode dan hasil dari furu’ itu sendiri menghasilkan hukum furu’iyah yang berbeda pula. Itu membuktikan Islam adalah agama yang rahmah, karena perbedaan itu memberikan pilihan kepada masyarakat Islam untuk memilih sesuai dengan kemampuan dan kecocokan dengan situasi dan tempat mereka berada.

Hadanah

Al-hidn berarti anggota tubuh dari bawah ketiak sampai ke pinggul, dalam istilah fiqih hadanah dapat diartikan mengasuh anak kecil atau anak abnormal yang belum atau tidak dapat hidup mandiri, yaitu dengan memenuhi kebutuhan hidupnya, menjaganya dari hal-hal yang membahayakan, memberikan pendidikan fisik maupun psikis, serta mengembangkan kemampuan intelektual anak tersebut agar mampu memikul tanggung jawab hidupnya kelak.


Di asuh merupakan hak dari setiap anak, dan tentunya orang pertama yang mempunyai kewajiban tersebut adalah orang tua. Apabila terjadi perceraian maka anak tersebut di bawah pengasuhan ibunya dan fukaha mengatakan bahwa kerabat dari ibu lebih berhak untuk mengasuh anak tersebut dari kerabat ayah.

Adapun syarat-syarat sebagai pengasuh adalah sebagai berikut :

1. Berakal

2. Baligh

3. Mampu mendidik

4. Dapat dipercaya dan beraklak mulia

5. Islam.

6. Merdeka

7. Jika yang mengsuh itu adalah ibu kandungnya, maka ia tidak boleh kawin lagi, jika ia kawin maka gugurlah hak asuhnya dalam Islam. Tapi jika ia menikahi paman dari anak tersebut tidak mengapa, karena pamannya memiliki hak asuh juga terhadap anak tersebut.

Hadats

Keadaan tidak suci secara ritual pada orang yang telah baligh dan berakal. Ahli fiqih membagi hadats pada dua bagian yaitu : hadats kecil dan hadats besar.
Ahli fiqih sependapat bahwa seorang disebut berhadats kecil apabila keluar air kecil, air besar, keluar angin, mazi dan wadi. Selain perkara tersebut ada beberapa yang dianggap sebagian ulama sebagai penyebab hadats kecil yaitu :

a. Segala najis yang keluar dari tubuh
b. Tidur
c. Menyentuh wanita
d. Menyentuh Zakar
e. Memakan makanan yang dibakar api
f. Tertawa di dalam shalat
g. Membawa mayat.

Jumhur ulama memandang bahwa hilangnya akal karena pingsan, gila, atau mabuk mengakibatkan seseorang berhadats kecil, hal tersebut dianalogikan dengan tidur.
Tentunya kita semua tahu bahwa orang-orang yang berhadats kecil dilarang mengerjakan shalat sebelum berwudhu seperti firman Allah dalam surah Al-Maidah ayat 6 :
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur”.

Dan juga sabda Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Imam Muslim, mengatakan tidak akan diterima Shalat tanpa bersuci. Ada beberapa hal yang menurut sebagian ulama juga dilarang ketika kita berhadats kecil adalah :
a. Thawaf
b. Membaca Qur’an dan Menyebut Asma Allah yang mulia
Sedangkan hadats besar terjadi apabila dalam keadaan janabah ( junub ) dan pada wanita yaitu haid, nifas dan wiladah. Untuk mensucikan hadats besar ini dengan cara mandi. Dasar hukum yang mewajibkan kita untuk mandi ketika kita berhadats besar adalah pada surah al-Maidah ayat 6.

Hak

Secara simantik hak berarti milik, harta dan sesuatu yang ada secara pasti, seperti yang tercantum dalam al-Qur’an surah Yasin ayat 7 yang artinya : “Sesungguhnya Telah pasti berlaku perkataan (ketentuan Allah) terhadap kebanyakan mereka, kerena mereka tidak beriman”.

Para fukaha’ berbeda pendapat tentang makna dari hak tersebut, ada ulama’ yang mengatakan bahwa hak mencakup hal-hal yang berdifat materi, sementara di pihak lain ada beberapa ulama’ yang mengartikan bahwa hak juga terkait dengan hal-hal yang bersifat non materi seperti hak Tuhan dan hak hamba.
Ibnu Nujaim mengatakan bahwa hak adalah suatu kekhususan yang terlindung. Artinya, hubungan khusus antara seseorang dengan orang lain, yang tidak dapat diganggu gugat.
Para ulama ushul fiqih membahas tentang hak ketika mereka membicarakan tentang perbuatan para mukallaf yang berkaitan dengan hukum syara’. Mereka membagi hak pada dua hal yaitu hak Tuhan dan hak hamba. Yang dimaksud dengan hak Allah SWT disini adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan kepentingan umum, tanpa adanya kekhususan bagi seseorang. Dinamakan hak Allah karena mengandung manfaat yang besar dan juga resiko yang besar. Sedangkan yang dimaksud dengan hak pribadi adalah hal-hal yang menyangkut tentang kemaslahatan pribadi seseorang.
Berkenaan dengan soal pengertian hak, Fathi ad-Duraini mengemukakan bahwa hak ialah suatu kekhususan kekuasaan terhadap sesuatu atau keharusan penunaian terhadap yang lain untuk memenuhi kemaslahatan tertentu. Yang dimaksud dengan kekhususan disini adalah kekhususan hubungan seseorang dan orang lain atau hubungan dengan sesuatu. Dengan demikian dalam definisi ini tercakup dua hak, yaitu hak Allah dan hak manusia sebagai subjek hukum yang secara maknawi dikenal dengan badan hukum, seperti negara, wakaf, baitul maal. Dengan demikian hak yang sifatnya umum bukanlah kekhususan untuk pribadi, tetapi dipergunakan untuk kepentingan umum, seperti air yang mengalir di sungai.
Kekhususan terhadap sesuatu tersebut harus diakui oleh syara’. Dengan demikian, pemilikan sesuatu tanpa pengakuan syara’ tidaklah dinamakan hak, misalnya seperti hasil dari pencurian dan rampasan. Jika pencurian itu tidak diketahui orang, barang curian itu berada di tangan si pencuri dan secara nyata itu menjadi hak milik dari si pencuri tadi. Tapi, karena tidak diakui oleh syara’, maka kekhususan kaitan antara pencuri dan barang curian tersebut tidak dinamakan hak. Kalimat penunaian yang ada dalam definisi di atas mengandung dua pengertian, yaitu yang berbentuk positif, yakni melakukan sesuatu, dan pengertian negatif yakni tidak melakukan sesuatu.
Menurut fungsinya, hak merupakan perantara untuk mencapai kemaslahatan tertentu. Hak itu sendiri bukanlah suatu maslahat, tetapi merupakan jalan untuk mencapai sebuah kemaslahatan. Dengan demikian suatu hak tidak boleh dipergunakan untuk merugikan orang lain, karena merugikan orang lain bukanlah sebuah kemaslahatan. Dalam hal inilah fukaha membuat kaidah “la darara wa la dirar” yang maksudnya dalam menggunakan hak, orang lain tidak boleh dirugikan dan tidak boleh pula berhak dirugikan orang lain. Selain itu hak tidak diperbolehkan untuk hal-hal yang tidak diakui oleh syara’. Misalnya dengan hak yang ia miliki atas hartanya, seseorang menggugurkan zakatnya dengan menghibahkan hartanya sebelum haulnya.

Arti Hakikat

Secara etimologis berarti terang, yakin, dan sebenarnya. Dalam filsafat, hakikat diartikan inti dari sesuatu, yang meskipun sifat-sifat yang melekat padanya dapat berubah-ubah, namun inti tersebut tetap lestari. Contoh, dalam Filsafat Yunani terdapat nama Thales, yang memiliki pokok pikiran bahwa hakikat segala sesuatu adalah air. Air yang cair itu adalah pangkal, pokok, dan inti segalanya. Semua hal meskipun mempunyai sifat dan bentuk yang beraneka ragam, namun intinya adalah satu yaitu air. Segala sesuatu berasal dari air dan akan kembali pada air.


Karena hakikat sesuatu itu senantiasa ada, maka kalangan filsuf Islam ada yang memandang bahwa alam ini adalah kekal. Yang berubah pada alam ini hanya bentuk dan sifatnya, sedangkan intinya adalah bersifat lestari. Hakikat yang universal seperti ini disebut oleh al-Khindi dengan Haqiqah Kulliyah atau bisa disebut juga nahiyah.
Di samping hakikat yang universal tersebut ada lagi hakikat yang terdapat pada masing-masing benda atau pada sesuatu yang ada. Hakikat ini dapat dinamakan dengan Haqiqah Juz’iyah atau biasa juga disebut aniyah.
Bagi Ibnu Sina, dua hakikat yang disebut di atas hanya ada pada benak manusia, sedangkan yang tampak pada kenyataan adalah wujud hakikat tersebut. Jadi yang paling berperanan bagi Ibnu Sina pada sesuatu adalah wujudnya.
Istilah hakikat juga dipergunakan di kalangan tasawuf sebagai imbangan kata syariat. Kata hakikat disini identik dengan aspek kerohanian dari ajaran Islam. Karena itu kajian tentang hakikat dimulai dengan aspek moral yang dibarengi dengan aspek ibadah. Jika kedua aspek ini diamalkan dengan penuh kesungguhan dan keikhlasan, akan meningkatlah kondisi mental seseorang dari tingkat yang rendah ke tingkat yang lebih tinggi melewati fase-fase. Suatu saat, ketika kondisi mentalnya telah sampai pada tingkat tertinggi, Tuhan akan menerangi hati sanubari orang tersebut dengan nur-Nya, sehingga pada wakti itu ia betul-betul dengan dengan Tuhan, dapat mengenal Tuhan, dan dapat melihatNya dengan mata hatinya. Orang yang telah sampai pada tingkat ini di kalangan tasawuf dinamakan ahli hakikat.
Lebih jauh bila hakikat dipergunakan untuk Tuhan, maka artinya menurut kajian tasawuf ialah sifat-sifat Allah SWT. Adapun zat Allah SWT sendiri disebut dengan al-Haqq. Kajian tentang hakikat dan al-Haqq ini pertama kali dikembangkan oleh al-Hallaj, kemudian dikembangkan oleh Ibnu Arabi.
Bagi al-Hallaj, antara manusia dan Tuhan terdapat jarak sehingga masing-masing mempunyai hakikat sendiri-sendiri. Tetapi antara dua hakikat itu terdapat kesamaan. Dengan demikian bila kesamaan itu telah semakin mendekat, maka kaburlah garis pemisah antara keduanya. Ketika itu terjadilah persatuan ( hulul ) antara al-Haqq dan manusia.
Sedangkan bagi Ibnu Arabi, segala sesuatu yang ada berasal dari Tuhan. Oleh karena itu ia bergabung dalam wujud Tuhan. Kalau seandainya wujud Tuhan tidak ada, maka segala yang ada ( mawjud ) ini tidak pula akan ada. Karena itu ia menyimpulkan bahwa segala sesuatu yang ada ini sebenarnya tidak mempunyai wujud sendiri. Wujud Tuhan adalah hakikat dari semua wujud yang ada ini.
Kata hakikat juga digunakan dalam ilmu balagah, sebagai lawan dari majaz ( metafora ). Yang dimaksud hakikat dalam ilmu balagah ialah lafal atau ungkapan yang dipergunakan sesuai dengan penegertian aslinya. Misalnya kata “tangan” biasanya dipakai untuk tangan sebagai salah satu anggota tubuh manusia, tetapi dapat pula diartikan dengan arti kekuasaan, seperti raja itu bertangan besi.

Haid

Literally means menstrual flow. In terms fiqih period menstruasi means, namely the blood out of the vagina in a healthy condition, not because of birth, not because of disease or outbreak hymen. Menstruation is a sign that a girl has reached an age baligh fall upon taklif law.

The majority of Ulama argued that the period begins when a girl aged nine years. According to them, the blood that came out before the age of menstruation is not, but blood or blood disease caused by damage to certain organs. There is no proof that menstruation end limit on the age-specific, because sometimes bleeding lasts until old age.
Menstrual blood color different from the color of blood and other differences that can be identified by the woman concerned. There are four types of color menstrual blood:
1. Black, according to the hadith of Rasulullah Fatimah bint Hubaisyi when he was in a state of istihadah: "if he menstrual blood, it is black and known; if so, stop conducting prayers. However, if not, take wudhu and do a prayer, for it is the heat "(Abu HR. David, an-Nasa'i, Ibn Hibban, Daru Qutni and Hakim).
2. Because red is the color of blood from the base
3. Yellow, and look like pus on the surface, color is yellowish
4. Snoring, that is between white and black, based on the hadith Alqamah bin Abi Alqamah from his mother. Both the color yellow and the last is valid only on cloudy days of the last menstrual period; outside the day-to-day is not considered menstruation.

There are some things that are forbidden on the women's menstruation, which are:
1. Prayer (both fardhu or Sunna)
2. Circumambulate
3. Reading Qur'an
4. Silence in the mosque
5. Fasting (either mandatory or Sunna)
6. Fuck