Tuesday, 2 June 2009

Aborsi atau Abortus

Secara etimologi bahasa aborsi/abortus berarti keguguran, pengguran kandungan, atau pengakhiran kehamilan atau membuang janin. Dalam istilah kedokteran : pengakhiran kehamilan sebelum masa gestasi ( kehamilan ) 28 minggu atau sebelum janin mencapai berat 1.000 gram. Sedangkan menurut istilah hukum, aborsi berarti penghentian kehamilan atau matinya janin sebelum waktu kelahiraan.

Secara umum aborsi dapat dikelompokkan menjadi dua bagian :

1. Aborsi Spontan, adalah pengguguran kandungan yang terjadi secara tidak disengaja atau tanpa usaha, atau factor genetika dari keuda orang tua atau disebabkan Karen awaktu kehamilan ibunya terlalu banyak mengkonsumsi alcohol atau kondisi janin itu sendiri sehingga terjadi keguguran

2. Aborsi buatan ( provocatus ), yaitu pengguguran yang dilakukan dengan sengaja. Yang memilki dua tipe pengguguran

  1. Aborsi therapeutic provocatus, yaitu pengguguran kehamilan yang dilakukan secara sengaja karena ada nya indikasi medis yang mengharuskan tindakan pengguguran tersebut, yang apabila tidak dilakukan dapat membahayakan kondisi dari si ibu yang mengandung.
  2. Aborsi criminal provocatus, yaitu pengguguran yang disengaja tanpa adanya alasan medis yang biasanya dilakukan secara sembunyi-sembunyi oleh tenaga yang tidak terdidik, dan aborsi ini bersifat ilegal.

Secara klinis, aborsi dapat dibedakan atas :

  1. aborsi immenence, kondisi kehamilan masih dapat dipertahankan
  2. aborsi incipient, kondisi kehamilan tidak dapat lagi dipertahankan lagi dan pengobatan hanya bertujuan untuk mencegah pendarahan dan membersihkan rongga rahim dari hasil konsepsi.
  3. aborsi incomplete, sebagian hasil konsepsi masih tertinggal di rahim, sehingga pengobatan bertujuan menghentikan pendarahan dari sisa hasil konsepsi.
  4. aborsi complete, seluruh hasil konsepsi dikeluarkan.
  5. aborsi habitual, adalah aborsi spontan yang dialami tiga kali berturut atau lebih.

Sedang dalam hukum Islam, mengutip dari Al-Qur’an sangat jelas bahwa hukum dari aborsi adalah haram, dalil yang menjadi rujukan adalah QS. Al-Isra’ ayat 31, yang artinya : “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut akan kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar”.

Walaupun berbeda pendapat para ulama tentang hukuman dan sanksi bagi orang yang melakukan tindakan aborsi, tapi dapat kita garis bawahi bahwa aborsi adalah perbuatan tercela dan melanggar hak azasi manusia.

No comments:

Post a Comment