Al-hidn berarti anggota tubuh dari bawah ketiak sampai ke pinggul, dalam istilah fiqih hadanah dapat diartikan mengasuh anak kecil atau anak abnormal yang belum atau tidak dapat hidup mandiri, yaitu dengan memenuhi kebutuhan hidupnya, menjaganya dari hal-hal yang membahayakan, memberikan pendidikan fisik maupun psikis, serta mengembangkan kemampuan intelektual anak tersebut agar mampu memikul tanggung jawab hidupnya kelak.
Di asuh merupakan hak dari setiap anak, dan tentunya orang pertama yang mempunyai kewajiban tersebut adalah orang tua. Apabila terjadi perceraian maka anak tersebut di bawah pengasuhan ibunya dan fukaha mengatakan bahwa kerabat dari ibu lebih berhak untuk mengasuh anak tersebut dari kerabat ayah.
Adapun syarat-syarat sebagai pengasuh adalah sebagai berikut :
1. Berakal
2. Baligh
3. Mampu mendidik
4. Dapat dipercaya dan beraklak mulia
5. Islam.
6. Merdeka
7. Jika yang mengsuh itu adalah ibu kandungnya, maka ia tidak boleh kawin lagi, jika ia kawin maka gugurlah hak asuhnya dalam Islam. Tapi jika ia menikahi paman dari anak tersebut tidak mengapa, karena pamannya memiliki hak asuh juga terhadap anak tersebut.
Di asuh merupakan hak dari setiap anak, dan tentunya orang pertama yang mempunyai kewajiban tersebut adalah orang tua. Apabila terjadi perceraian maka anak tersebut di bawah pengasuhan ibunya dan fukaha mengatakan bahwa kerabat dari ibu lebih berhak untuk mengasuh anak tersebut dari kerabat ayah.
Adapun syarat-syarat sebagai pengasuh adalah sebagai berikut :
1. Berakal
2. Baligh
3. Mampu mendidik
4. Dapat dipercaya dan beraklak mulia
5. Islam.
6. Merdeka
7. Jika yang mengsuh itu adalah ibu kandungnya, maka ia tidak boleh kawin lagi, jika ia kawin maka gugurlah hak asuhnya dalam Islam. Tapi jika ia menikahi paman dari anak tersebut tidak mengapa, karena pamannya memiliki hak asuh juga terhadap anak tersebut.
No comments:
Post a Comment