Keadaan tidak suci secara ritual pada orang yang telah baligh dan berakal. Ahli fiqih membagi hadats pada dua bagian yaitu : hadats kecil dan hadats besar.
Ahli fiqih sependapat bahwa seorang disebut berhadats kecil apabila keluar air kecil, air besar, keluar angin, mazi dan wadi. Selain perkara tersebut ada beberapa yang dianggap sebagian ulama sebagai penyebab hadats kecil yaitu :
a. Segala najis yang keluar dari tubuh
b. Tidur
c. Menyentuh wanita
d. Menyentuh Zakar
e. Memakan makanan yang dibakar api
f. Tertawa di dalam shalat
g. Membawa mayat.
Jumhur ulama memandang bahwa hilangnya akal karena pingsan, gila, atau mabuk mengakibatkan seseorang berhadats kecil, hal tersebut dianalogikan dengan tidur.
Tentunya kita semua tahu bahwa orang-orang yang berhadats kecil dilarang mengerjakan shalat sebelum berwudhu seperti firman Allah dalam surah Al-Maidah ayat 6 :
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur”.
Dan juga sabda Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Imam Muslim, mengatakan tidak akan diterima Shalat tanpa bersuci. Ada beberapa hal yang menurut sebagian ulama juga dilarang ketika kita berhadats kecil adalah :
a. Thawaf
b. Membaca Qur’an dan Menyebut Asma Allah yang mulia
Sedangkan hadats besar terjadi apabila dalam keadaan janabah ( junub ) dan pada wanita yaitu haid, nifas dan wiladah. Untuk mensucikan hadats besar ini dengan cara mandi. Dasar hukum yang mewajibkan kita untuk mandi ketika kita berhadats besar adalah pada surah al-Maidah ayat 6.
Ahli fiqih sependapat bahwa seorang disebut berhadats kecil apabila keluar air kecil, air besar, keluar angin, mazi dan wadi. Selain perkara tersebut ada beberapa yang dianggap sebagian ulama sebagai penyebab hadats kecil yaitu :
a. Segala najis yang keluar dari tubuh
b. Tidur
c. Menyentuh wanita
d. Menyentuh Zakar
e. Memakan makanan yang dibakar api
f. Tertawa di dalam shalat
g. Membawa mayat.
Jumhur ulama memandang bahwa hilangnya akal karena pingsan, gila, atau mabuk mengakibatkan seseorang berhadats kecil, hal tersebut dianalogikan dengan tidur.
Tentunya kita semua tahu bahwa orang-orang yang berhadats kecil dilarang mengerjakan shalat sebelum berwudhu seperti firman Allah dalam surah Al-Maidah ayat 6 :
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur”.
Dan juga sabda Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Imam Muslim, mengatakan tidak akan diterima Shalat tanpa bersuci. Ada beberapa hal yang menurut sebagian ulama juga dilarang ketika kita berhadats kecil adalah :
a. Thawaf
b. Membaca Qur’an dan Menyebut Asma Allah yang mulia
Sedangkan hadats besar terjadi apabila dalam keadaan janabah ( junub ) dan pada wanita yaitu haid, nifas dan wiladah. Untuk mensucikan hadats besar ini dengan cara mandi. Dasar hukum yang mewajibkan kita untuk mandi ketika kita berhadats besar adalah pada surah al-Maidah ayat 6.
No comments:
Post a Comment