Naib, yang biasa pula disebut penghulu naib, diangkat oleh Bupati atas dasar rekomendasi dari Penghulu setempat. Secara struktural penghulu naib berada di bawah jabatan Penghulu Kepala. Penghulu bertugas mencatat seluruh masalah keagamaan di tingkat kabupaten dan diangkat oleh residen atas usul Bupati. Disebagian daerah tugas ini dipegang oleh adjunct ( wakil ) penghulu.
Dalam melaksanakan tugasnya, penghulu dan naib dibantu oleh para pegawai kemasjidan, seperti khatib, muazin, merbut dan lain-lain.
Jabatan penghulu sudah ada sejak berkembangnya agama Islam di pulau Jawa, tetapi pembagian distrik dan onderdistrik dengan sebuah naib baru ada sekitar abad ke-19 dan secara resmi mendapat tempat dalam perundangan pada tahun 1882 dengan keluarnya Staatsblad no. 152.
Tugas para naib adalah diantaranya sebagai pegawai pencatat nikah. Dan kadang juga sebagai wali hakim jika perempuan yang dinikahkan tidak mempunyai wali atau walinya adal (tidak mau menjadi wali). Selain itu mereka juga bertugas membantu penghulu dalam masalah-masalah keagamaan lainnya, seperti guru ordonnantie ( Stbl. 1925 No. 219 ), yaitu pengawas terhadap pengajian, madrasah dan pesantren; juga ikut serta dalam urusan haji, dan masalah-masalah keagamaan di wilayah tersebut.
No comments:
Post a Comment